JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang Paripurna Perganatian Antar Waktu (PAW) Dua Anggota DPRA priode 2019-2024.Kamis Malam 18 Januari 2024 di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Keduanya yakni Martini dari Fraksi Partai Aceh digantikan oleh Muhammad Yusuf Alias Pang Ucok kemudian Azhar Remont anggota Fraksi PDA di gantikan oleh Eddi Shadiqin
Sidang Paripurna PAW ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi.
Pada kesempatan itu Dalimi Mengatakan PAW Kedua anggota DPRA ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Disebutkan,Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/0380/OTDA dan Nomor 100.2.1.4/0395/OTDA tanggal 5 Januari 2024, DPRA telah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pimpinan DPRA untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap saudara M .Yusuf yang menggantikan saudara Martini sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dan saudara Eddi Shadiqin yang menggantikan saudara H. Azhar Mj. Roment sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Darul Aceh.
Dalimi menambahkan dalam waktu dekat, ia bermaksud menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan keputusan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kemudian dibacakan Sekretaris DPR Aceh Suhaimi SH. MH





