![]() |
| Marini Memaparkan Coklit Pemilu 2024 (Foto:Ist) |
JBNN.Net | Panwaslih Aceh telah melakukan pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, memastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat yang dilaksanakan pekan pertama atau tanggal 12-19 Februari 2023.
Selanjutnya, Panwaslih Provinsi Aceh lakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Coklit, pada pekan berikutnya hingga akhir Coklit 18 Februari – 14 Maret 2023,kata Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Marini,Kamis 30 Maret 2023 di Banda Aceh
Begitupun,Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih. langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga.
“Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KIP Aceh dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung”,sebutnya
Dari jumlah pemilih 3.650.791,pemilih yang telah melaksanakan Uji Petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit 14 Maret 2023 di Panwaslih Provinsi Aceh menemukan beberapa masalah utama, yakni sebagai berikut.
Pertama, terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil Pengawasan dilaksanakan oleh Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) Se- Provinsi Aceh ditemukan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 118.266 orang.dengan rincian sebagai berikut:
Pemilih yang tidak dikenali: 2.708 Pemilih yang meninggal Dunia: 31.649
Pemilih yang Anggota TNI: 1.041
Pemilih yang Anggota POLRI: 744
Pemilih Bukan Penduduk Setempat: 1.026 Pemilih Salah Penempatan TPS: 74.662
Pemilih dibawah umur: 1.035
Pemilih Pindah Domisili: 5.401
“Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tersebut diatas terdapat di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh”jelas marini.
Kedua, terdapat Pemilih yang belum Memiliki KTP. Elektronik.
Adanya Pemilih yang belum Memiliki KTP-Elektronik terdapat di 20 Kabupaten/Kota Seluruh Aceh dengan Jumlah total 39.212 Pemilih, dan Pemilih belum memiliki KTP-Elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota Seluruh Aceh dengan Jumlah total 25.620 pemilih.
Ketiga, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di 2 area rawan
a. Coklit di Kabupaten Bener Meriah
Adanya Temuan dari Panwascam Kecamatan Wih Pesam bahwa Sebagian masyarakat Gampong Suka Jadi tidak bersedia untuk di Coklit dengan alasan Masyarakat tersebut bukan bagian dari Gampong Suka Jadi, karena meraka sebelumnya tercatat di Gampong Mekar Jadi Ayu yang gampong tersebut pada Pemilu 2024 digabungkan dengan Gampong Suka Jadi Kecamatan Wih Pesam.
b. Coklit di Kabupaten Aceh Besar.
Masyakarat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi Petugas PPS dan Partaalih, Menyikapi kondisi tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Besar memberikan saran kepada KIP Aceh Besar untuk menindaklanjuti keadaan tersebut sehingga pada tanggal 10 maret 2023 telah dilantik PPS dan Pantarlih desa Pulau Bunta dan langsung bekerja mencokliat 28 KK di Desa tersebut dengan warganya sudah tidak menempati desa pulau bunda namun pindah ke desa sebelah yaitu Gampong Meunasah Tuha
Lalu,Berdasarkan Koordinasi dengan Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh terkait Hasil Pengawasan Coklit, Panwaslih Provinsi Aceh mengimbau:
1. KIP Aceh melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih berdasarkan saran perbaikan/ rekomendasi Hasil Pengawasan Coklit Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada pleno tingkat Desa, apabila rekomendasi belum diselesaikan di tingkat desa maka akan diteruskan ke tingkat Rekap Pleno Kecamatan dan Kabupaten.
2. Peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.
3. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
4. Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan
menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih.






