JBNN.Net | Kejaksan Negeri (Kejari) Banda Aceh Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hukum TGP dan Aparutur Gampong Lampulo,Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh keucik Gampong lampulo yang di wakili Bahrul Ihsan selaku sekdes Gampong Setempat,Selasa 24 Oktober di Aula Kantor Keucik Lampulo
Selanjutnya,Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, S.H., M.H. selaku Pemateri menyampaikan materi mengenai pengelolaan Dana Desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muharizal menjelaskan bahwa Pada prisipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran.
“Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) ,hurus melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan”,kata Muharizal.
Selain materi Pengelolaan Dana Desa,Kejari Banda Aceh turut menjelaskan materi mengenai pen
yelesaian hukum secara Restorative Justice dan Lembaga Peradilan Adat di Aceh.
Materi ini disampaikan oleh Kasubsidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Asmadi Syam, S.H.,M.H.
Asmadi menjelaskan tentang pemahaman tentang RJ dan langkah-langkah penyelesaian hukum melalui RJ
“pada prinsipnya RJ yang menerapkan Asas Penuntutan Oportunitas demi kepentingan umum dan keadilan Restorative”,ujar Asmadi
Tak hanya itu pelatihan ini juga memberi kesempatan kepada peserta bertanya tentang hukum.
Oleh karena itu sejumlah Perangkat Gampong Lampulo antusias menyampaikan pertanyaan kepada pemateri baik kepada Kasi Intelijen maupun Kasubsidik Pidsus Kejari Banda Aceh. terutama mengenai Pengelolaan Dana Desa dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative pada lingkup gampong.
Hadir pada kesempatan itu Bhabin Kamtibmas Polsek Lampulo Kota Banda Aceh, Babinsa Kodim 0101 Kota Banda Aceh, Perwakilan TPG Lampulo, KASI pelayanan Gampong Lampulo, Ketua PKK Gampong Lampulo, Perangkat Gampong Lampulo Kota Banda Aceh serta tokoh pemuda dan Mahasiswa





