JBNN.Net | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) mengembalikan berkas perkara dugaan Korupsi Beasiswa Pokir Anggota DPRA tahun anggara 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, Bahwa Jaksa Peneliti telah membalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada hari jumat 15 September 2023.
Menurutnya pengembalian berkas tersebut setelah dilakukan penelitian oleh tim penyelidik berkas perkara di nyatakan belum terpenuhi unsur formil dan materil sehingga Jaksa mengembalikan berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa itu kepada penyidik Polda Aceh.
“Benar,kami teleh mengembalikan berkas perkara dugaan Korupsi Beasiswa,dimana Jaksa telah meneliti berkas itu,ternyata belum terpenuhi unsur formil dan materil sehinga di kembalikan” sebut Ali Rasab, Selasa 19 September 2023 di Banda Aceh.
Ali Rasib meyebut berkas perkara tersebut masih perlu di perbaiki sehingga nantinya perkara tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan ,karena itu diserahkan kembali dengan P19.
Sebelumnya Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.
Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.
Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
berkas perkara penyelewengan dana pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000 ini sudah tiga kali dikembalikan oleh kejati Aceh kerena belum memenuhi unsur formil dan materil.





