JBNN.Net | Sebanyak 11 kepala desa atau keuchik di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Pengembalian uang itu atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas ke luar negeri. Kapolres Aceh Besar,
Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, studi banding keuchik dan perangkat desa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar ke Pulau Pinang Malaysia bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021.
“Uang yang digunakan masing-masing mereka sekitar besaran Rp 10 juta lebih, total sebesar Rp 154 juta lebih,” kata Charlie, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 September 2023
Charlie menyebut, studi banding yang digelar sejumlah keuchik itu pada 16-19 Juli 2023. Rutenya ke Malaysia dan ke Thailand.
Dimana dalam studi banding itu terdapat 17 keuchik yang ikut ke luar negeri. Enam lainnya memakai dana pribadi.
Jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara, kata dia, maka lidik tidak ditingkatkan ke tahap sidik. Penanganan kasus tersebut dihentikan.
“tujuan keuchik tersebut studi banding ke Malaysia yaitu mempelajari pembibitan dan pengembangan kebun durian jenis Musang King”,ujarnya.





