Kuasa Hukum Novi: Tuduhan Pengalihan Sertifikat Tanah Merupakan Fitnah Keji

JBNN.net, Aceh Besar | Notaris Novi Sri Wahyuni melakukan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang memuat tudingan dirinya terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Video yang diunggah melalui akun TikTok milik **ibu ita khan** tersebut menampilkan foto Novi Sri Wahyuni disertai narasi yang menyebut seorang notaris di Aceh Besar berinisial N.

Dalam unggahan tersebut, terdengar suara perempuan yang meminta masyarakat berhati-hati terhadap notaris yang dituding sebagai mafia tanah.

Bahkan, Novi dituduh mengubah sertifikat tanah milik orang lain menjadi atas namanya sendiri dengan bantuan seorang notaris berinisial S.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski, SH, membantah keras narasi yang beredar.

Ia menilai penyebaran tuduhan serius tanpa dasar dan bukti yang jelas merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab serta berpotensi menghancurkan nama baik seseorang.

“Kami tegaskan bahwa antara klien kami, Ibu Novi Sri Wahyuni, dengan yang memposting video tersebut tidak pernah ada hubungan hukum atau perbuatan hukum apa pun,” tegas Ruli, Kamis (5/11/2026), di kawasan Lamsayuen, Aceh Besar.

Menurut Ruli, sangat tidak pantas apabila seseorang dengan mudah melontarkan tuduhan yang menyangkut kehormatan, integritas, dan profesi orang lain melalui media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ia menilai tindakan semacam itu bukan persoalan sepele. Tuduhan yang disebarluaskan kepada publik dapat membentuk persepsi negatif, merusak reputasi, bahkan menimbulkan kerugian bagi orang yang menjadi sasaran.

Ruli menegaskan, apabila memang terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran profesi, seharusnya disampaikan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur, bukan dengan membangun opini publik melalui tudingan yang belum terbukti kebenarannya.

Pihaknya menghormati mekanisme pemeriksaan dalam organisasi profesi notaris. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk menyebarkan tuduhan secara sembarangan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Aceh, Nila Rufaida, SH, SPN, menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, Novi Sri Wahyuni belum pernah tersangkut persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya selama menjalankan praktik notaris.

“Bu Novi Sri Wahyuni selama ini tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Selama beliau membuka kantor, belum pernah punya masalah dengan pekerjaan yang merusak nama baik beliau,” ujarnya.

Nila mengaku terkejut mengetahui beredarnya video tersebut. Menurutnya, tuduhan yang membawa nama seseorang dan profesinya bukan sesuatu yang bisa disampaikan secara sembarangan. Setiap tuduhan harus memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu, sangat disayangkan tindakan penyebaran narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tanpa melalui pembuktian yang semestinya.

Menurut Nila, persoalan ini bukan hanya menyangkut reputasi pribadi Novi Sri Wahyuni, tetapi juga kehormatan profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya mendukung Novi dalam menghadapi tudingan yang beredar dan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme  serta ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *