JBNN.net, Banda Aceh | Upaya menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat fakir miskin terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh.
Melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh, pemerintah akan melakukan survei lapangan terhadap 165 proposal calon penerima bantuan pembangunan rumah baru dan rehabilitasi rumah tahun 2026.
Survei yang dijadwalkan mulai Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni tempat tinggal yang layak, aman, dan sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat fakir miskin merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
“Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi sesuai tugas dan kewenangannya sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Selasa (27/10/26).
Menurut Illiza, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam penyediaan data, bantuan teknis, dan pengawasan, diperlukan agar proses penetapan penerima bantuan memiliki dasar yang jelas.
Tingginya jumlah proposal yang masuk menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan perumahan. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua permohonan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, survei lapangan menjadi tahapan penting untuk menilai kondisi rumah, memeriksa kelengkapan data, serta memastikan tingkat kebutuhan calon penerima berdasarkan fakta di lapangan.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. M. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilaksanakan secara objektif dan transparan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak.
“Program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, kondisi rumah dan kelayakan calon penerima perlu diperiksa secara langsung agar keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar Dr. Yusuf Al-Qardhawy.
Ia menjelaskan, hasil survei akan menjadi salah satu dasar evaluasi dalam menentukan proposal yang layak diprioritaskan. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi hunian, tingkat kebutuhan masyarakat, persyaratan program, serta kemampuan anggaran yang tersedia.
“Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menetapkan calon penerima bantuan. Dengan demikian, bantuan yang tersedia dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak, termasuk fakir miskin yang membutuhkan hunian layak,” katanya.
165 proposal menjadi objek survei
Berdasarkan data yang diterima Baitul Mal Kota Banda Aceh, sebanyak 165 proposal akan diverifikasi melalui survei lapangan. Jumlah tersebut terdiri atas 103 proposal pembangunan rumah baru dan 62 proposal rehabilitasi rumah.
Sementara itu, pada tahun 2026 Baitul Mal Kota Banda Aceh telah memprogramkan pembangunan 30 rumah layak huni dan rehabilitasi 30 rumah bagi masyarakat fakir miskin yang memenuhi persyaratan.
Dengan jumlah proposal yang masuk lebih banyak daripada kuota program, proses penilaian menjadi penting untuk menentukan calon penerima berdasarkan kebutuhan dan kelayakan, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Penetapan penerima bantuan nantinya akan mempertimbangkan hasil survei, evaluasi kelayakan, serta ketersediaan anggaran. Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan program diharapkan berlangsung lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaborasi lintas OPD perkuat proses verifikasi
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, S.E., M.Si., Ak., mengatakan pelaksanaan survei dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Menurut Irwan, keterlibatan dinas teknis diperlukan untuk memastikan penilaian kondisi bangunan dan kebutuhan penanganan rumah dilakukan secara tepat, baik untuk pembangunan baru maupun rehabilitasi.
“Survei ini penting untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik rumah dan keadaan calon penerima bantuan. Melalui koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kami berharap proses verifikasi berjalan tertib dan menghasilkan data yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan,” ujar Irwan.
Dari sisi administrasi, Sekretariat Baitul Mal menyiapkan data proposal, mendukung pelaksanaan kegiatan, serta mendokumentasikan hasil verifikasi sebagai bahan evaluasi. Sementara itu, dukungan teknis dari dinas terkait mencakup penilaian kondisi bangunan dan kebutuhan penanganan rumah.
Kolaborasi tersebut sejalan dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Instruksi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan OPD dalam mendukung pelaksanaan program Baitul Mal, termasuk peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam penyediaan dan verifikasi data teknis calon penerima bantuan.
Dukungan teknis itu juga meliputi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar dan spesifikasi teknis, serta pendampingan dan pengawasan pembangunan maupun rehabilitasi rumah.
Adapun Baitul Mal tetap menjalankan fungsi pengelolaan program, evaluasi, penetapan penerima, serta penyaluran dana ZIS sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui survei terhadap 165 proposal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Baitul Mal berupaya memastikan program bantuan perumahan tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya permohonan bantuan, ketepatan verifikasi menjadi salah satu kunci agar program dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga yang paling membutuhkan.
Pembangunan 30 rumah baru dan rehabilitasi 30 rumah yang telah diprogramkan diharapkan menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat fakir miskin memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau diperbaiki, tetapi juga dari ketepatan penerima manfaat dan kualitas pelaksanaannya. Melalui pengelolaan dana ZIS yang transparan, akuntabel, serta didukung koordinasi lintas perangkat daerah, program ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh(Adv).





