JBNN.net, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang turut memengaruhi proses produksi dan penyebaran informasi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si., saat membuka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh di Hotel Ayani, Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).
Pelatihan bertema “Penguatan Profesionalisme Wartawan melalui Penerapan Kode Etik Jurnalistik” itu menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman wartawan terhadap prinsip akurasi, verifikasi, tanggung jawab pemberitaan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AMSI Aceh sebagai salah satu konstituen Dewan Pers yang memiliki peran strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kecepatan teknologi dan arus informasi yang semakin deras harus diimbangi dengan ketelitian serta verifikasi yang memadai.
Informasi yang beredar tanpa pemeriksaan dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kecepatan pemberitaan harus berjalan seiring dengan akurasi dan verifikasi. Setiap informasi perlu diperiksa konteksnya, dan pihak-pihak terkait harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan agar setiap kekeliruan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, di balik setiap berita terdapat martabat manusia yang harus dihormati. Karena itu, kepentingan untuk menarik perhatian publik tidak boleh mengesampingkan privasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut korban, keluarga yang sedang berduka, maupun anak-anak.
Taufik juga menjelaskan, penggunaan teknologi AI dalam kerja jurnalistik. Menurutnya, teknologi dapat membantu proses pengumpulan dan pengolahan informasi, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian kritis serta verifikasi yang dilakukan manusia.
Tanggung jawab atas kebenaran dan manfaat sebuah berita, lanjutnya, tetap berada di tangan wartawan dan media yang menerbitkannya.
Ia berharap pelatihan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan ruang belajar yang terbuka dan praktis bagi para jurnalis untuk membahas berbagai persoalan nyata di lapangan, mulai dari menyikapi informasi viral, menghadapi tekanan, hingga menjaga independensi dan integritas profesi.
“Manfaatkan kesempatan selama dua hari ini untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperdalam pemahaman mengenai Kode Etik Jurnalistik. Bawalah pengetahuan yang diperoleh ke ruang redaksi dan bagikan kepada rekan-rekan lainnya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik turut menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, menjaga perdamaian, menyuarakan kebutuhan masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers perlu dibangun atas dasar saling menghormati sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah, katanya, berkewajiban membangun komunikasi yang baik serta menyediakan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, termasuk menyampaikan kritik yang konstruktif untuk mendorong perbaikan pelayanan publik.
Taufik berharap peningkatan kapasitas wartawan melalui pelatihan kode etik dapat berdampak langsung terhadap kualitas pemberitaan yang diterima masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelatihan tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari semakin baiknya kualitas informasi, meningkatnya kepercayaan publik, serta semakin kuatnya tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Pemerintah Aceh, terbuka dan tidak anti kritik dan terus membangun komunikasi, kerja sama dengan insan pers demi mendukung perbaikan pelayanan serta pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat”,pungkasnya.





