JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Setelah tahap II, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebelum dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.
“Termasuk perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan,” ujar Ali.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
“Selanjutnya, kedua tersangka akan diproses oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.





