Dari Otsus hingga Migas, Dek Fadh Kawal Kepentingan Aceh dalam Revisi UUPA

JBNN.net, Banda Aceh | Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki tahapan penting. Di tengah proses legislasi yang berjalan di tingkat pusat, Pemerintah Aceh mulai memperkuat langkah untuk memastikan berbagai kewenangan dan kekhususan Aceh tetap menjadi bagian penting dalam perubahan regulasi tersebut.

Komitmen itu terlihat dalam rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menyatukan pandangan sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Hadir dalam pertemuan itu Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala SKPA.

Bagi Pemerintah Aceh, revisi UUPA bukan sekadar perubahan sejumlah pasal dalam sebuah undang-undang. Di dalamnya terdapat berbagai pengaturan yang berkaitan langsung dengan perjalanan pemerintahan dan pembangunan Aceh, termasuk kewenangan khusus yang selama ini menjadi bagian dari kekhususan daerah tersebut.

Karena itu, sejak rancangan revisi UUPA ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI, Pemerintah Aceh menilai proses tersebut perlu dikawal secara berkelanjutan.

Wakil Gubernur Fadhlullah menekankan, setiap perubahan terhadap UUPA harus tetap memperhatikan kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Sejumlah persoalan strategis turut menjadi perhatian. Mulai dari keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, hingga kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pembahasan juga menyentuh aspek pembagian pendapatan dari sektor pajak serta minyak dan gas bumi (migas), yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembicaraan mengenai hubungan kewenangan dan keuangan antara Aceh dan pemerintah pusat.

Untuk memperkuat materi yang akan dibawa dalam proses pembahasan, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan berdasarkan bidang kewenangannya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Pemerintah Aceh agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan daerah memiliki dasar pembahasan yang jelas dan terukur ketika nantinya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat maupun DPR RI.

Bagi Dek Fadh, pengawalan revisi UUPA membutuhkan keterlibatan bersama. Pemerintah Aceh perlu memiliki satu pandangan agar berbagai kepentingan Aceh dapat disampaikan secara utuh dalam setiap tahapan pembahasan.

Hasil rapat internal tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dan mengawal pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

Revisi UUPA diharapkan tidak hanya menjadi proses perubahan aturan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kewenangan, kekhususan, serta kepentingan masyarakat Aceh tetap mendapat ruang dalam kerangka pemerintahan yang berlaku(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *