10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana perkara jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para terpidana dijatuhi uqubat berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari 10 terpidana, dua orang dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina. Sementara delapan terpidana lainnya dijatuhi uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah yang telah disesuaikan berdasarkan masa penahanan yang telah dijalani.

Dua terpidana yang menjalani uqubat hudud masing-masing berinisial HS dan RA. Keduanya berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh Nomor 41/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 42/JN/2026/MS.Bna tanggal 24 Agustus 2026, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

Sementara itu, terpidana FA dijatuhi uqubat ta’zir 20 kali cambuk berdasarkan Putusan Nomor 49/JN/2026/MS.Bna. Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang dilaksanakan menjadi 16 kali cambuk.

Terpidana IA yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath berdasarkan Putusan Nomor 50/JN/2026/MS.Bna juga dijatuhi uqubat ta’zir 20 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman menjadi 17 kali cambuk.

Selanjutnya, terpidana MAR dan ZYL masing-masing dijatuhi uqubat ta’zir 25 kali cambuk berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 40/JN/2026/MS.Bna. Setelah dikurangi masa penahanan, MAR menjalani 17 kali cambuk, sedangkan ZYL menjalani 21 kali cambuk.

Terpidana MI dan MR masing-masing juga dijatuhi uqubat ta’zir 25 kali cambuk berdasarkan Putusan Nomor 45/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 46/JN/2026/MS.Bna. Keduanya menjalani hukuman masing-masing 21 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan.

Sementara terpidana H berdasarkan Putusan Nomor 53/JN/2026/MS.Bna dijatuhi uqubat ta’zir 23 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjalani 19 kali cambuk.

Terpidana WS yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath berdasarkan Putusan Nomor 54/JN/2026/MS.Bna juga dijatuhi uqubat ta’zir 23 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang dijalani menjadi 19 kali cambuk.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *