JBNN.net, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang selama hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Muhammad Yusuf ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Terpidana melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah.
“Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (25/8/2026).
Petugas kemudian mengejar Muhammad Yusuf hingga sekitar satu kilometer. Dalam pengejaran tersebut, Tim Tabur melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar Ali.
Setelah dilakukan pengejaran, terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat dan tidak menimbulkan korban.
Muhammad Yusuf merupakan warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Namun, saat menjalani proses hukuman, Muhammad Yusuf melarikan diri dari LPKA. Setelah keberadaannya tidak ditemukan, Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO.
Kepala Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Aceh melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan secara intensif terhadap keberadaan terpidana.
Pada 2023, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, pemantauan terhadap keberadaannya terus dilakukan melalui kegiatan intelijen.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur kembali memperoleh informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di kawasan Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Tim kemudian berupaya mengamankannya. Namun, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri.
Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur di bawah koordinasi Asisten Intelijen terus melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.
Dalam pencarian tersebut, tim berkoordinasi dengan masyarakat sekitar serta personel Polsek Kuta Baro. Dari hasil pelacakan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Yusuf di wilayah Desa Tungkop.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga Tim Tabur berhasil menemukan dan mengamankan terpidana pada Selasa siang.
Setelah diamankan, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan keberhasilan menangkap Muhammad Yusuf merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Ali.
Ia menambahkan, Kejati Aceh akan terus mengoptimalkan Program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan para buronan yang masih berkeliaran dapat ditemukan dan menjalani proses hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





