JBNN.net, Banda Aceh | Baitul Mal Aceh (BMA) kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari dana infak masyarakat Aceh.
Pada tahap kedua, BMA menyalurkan bantuan sebesar Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima manfaat. Sebelumnya, pada tahap pertama telah disalurkan bantuan sebesar Rp24,235 miliar kepada 4.847 penerima.
Dengan demikian, total bantuan modal usaha yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp32,155 miliar untuk 6.431 penerima manfaat.
Mewakili Ketua Badan BMA, Anggota Badan BMA Fahmi M. Nasir mengatakan, program tersebut bukan sekadar penyaluran dana, tetapi bagian dari upaya membangun harapan dan kesempatan baru bagi masyarakat yang sedang berjuang meningkatkan kehidupan melalui usaha.
“Yang kita berikan hari ini bukan sekadar uang, tetapi kepercayaan. Dana ini berasal dari infak masyarakat Aceh dan merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.
Penyaluran bantuan tersebut juga berlangsung dalam suasana 21 tahun Damai Aceh dan semangat 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua momentum tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya membangun Aceh melalui peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan pemberdayaan masyarakat.
Fahmi menegaskan, keberhasilan program BMA tidak semata-mata diukur dari jumlah bantuan yang tersalurkan atau banyaknya penerima manfaat. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah perubahan yang terjadi setelah bantuan diterima.
“Kalau hari ini usahanya kecil, mudah-mudahan dengan tambahan modal ini menjadi lebih besar. Kalau hari ini baru mampu memenuhi kebutuhan keluarga, mudah-mudahan pendapatannya meningkat. Kalau hari ini dikerjakan sendiri, suatu saat usaha tersebut mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain,” katanya.
Tegaskan Larangan Cashback dan Pungutan
Dalam kesempatan itu, BMA memberikan penekanan khusus mengenai penggunaan bantuan. Seluruh bantuan harus diterima dan dimanfaatkan secara utuh untuk tujuan usaha sesuai ketentuan program.
BMA menegaskan tidak boleh ada cashback, potongan, pungutan, maupun pemberian kembali sebagian dana kepada pihak mana pun.
Penerima manfaat juga diminta tidak takut melapor apabila terdapat pihak yang meminta sebagian dana bantuan atau menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.
“Jangan ada yang meminta bagian. Jangan melakukan cashback. Jangan melakukan pungutan. Jangan mengambil hak penerima manfaat,” tegas Fahmi.
Menurutnya, dana tersebut berasal dari infak masyarakat sehingga setiap rupiah yang diterima penerima manfaat harus benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
BMA juga membuka ruang pengaduan bagi penerima manfaat apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan dengan prinsip amanah, transparan, adil, dan berintegritas.
Modal Harus Menjadi Jalan Menuju Kemandirian
BMA mendorong para penerima manfaat agar memandang bantuan sebagai modal produktif, bukan sekadar bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
Penerima diminta memisahkan keuangan usaha dengan kebutuhan rumah tangga, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta memutar sebagian keuntungan untuk mengembangkan usaha.
BMA menyadari bahwa pemberian modal saja tidak cukup. Karena itu, program pemberdayaan juga perlu diperkuat melalui pendampingan, peningkatan kapasitas, penguatan manajemen usaha, akses pasar, serta dukungan lainnya.
“BMA ingin terus bergerak dari sekadar menyalurkan dana umat menjadi lembaga yang mampu mengubah dana umat menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., M.P.A., melalui Asisten III Dr. A. Murtala, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada BMA yang terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana umat agar memberikan manfaat luas dan nyata bagi masyarakat.
Menurut Pemerintah Aceh, pembangunan tidak hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur dan indikator ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup, kesempatan berusaha, pendapatan keluarga, dan kemandirian masyarakat.
Karena itu, bantuan modal usaha dinilai bukan sekadar pemberian dana, melainkan stimulus agar masyarakat dapat mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, serta membangun sumber penghidupan yang lebih mandiri.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana umat melalui integritas, profesionalisme, transparansi, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas.
“Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Yang lebih penting adalah dampaknya: berapa banyak usaha yang berkembang, pendapatan yang meningkat, lapangan kerja yang tercipta, dan keluarga yang semakin mandiri,” demikian pesan Pemerintah Aceh.
BMA berharap bantuan tersebut dapat menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan: penerima bantuan mampu mengembangkan usaha, menjadi mandiri, kemudian pada saatnya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat lainnya.
Bahkan, ketika usaha berkembang dan penghasilan telah mencapai nisab, penerima manfaat diharapkan dapat bertransformasi menjadi muzaki yang membayar zakat atau munfik yang menunaikan infak.
Dengan demikian, bantuan hari ini diharapkan menjadi titik awal perubahan—dari penerima manfaat menjadi pemberi manfaat.
Satu bantuan melahirkan satu usaha, satu usaha menghidupi satu keluarga, dan usaha yang berkembang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Semangat tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Baitul Mal Aceh untuk membangun ekonomi umat yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
BMA pun mengajak seluruh penerima manfaat menjawab kepercayaan masyarakat dengan kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam mengembangkan usaha.
Semoga setiap rupiah dana infak yang dipercayakan kepada Baitul Mal Aceh menjadi amal kebaikan bagi para pemberi infak dan membawa keberkahan serta manfaat nyata bagi masyarakat penerima.





