Kejati Aceh Lelang 139 Barang Rampasan, Target PNBP 2026 Capai Rp25 Miliar

JBNN.net, Banda Aceh |  Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada 10–14 Agustus 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menghadirkan 139 barang yang akan dilelang, terdiri dari 94 barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.

Rangkaian kegiatan Lelang Serentak tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Aceh, Nul Albar, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Rachmat Kurniawan, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Aspema Kejaksaan Tinggi Aceh, Nul Albar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan,dan akuntabel.

“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian aset Barang Rampasan Negara, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan. Ia menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Lelang Serentak yang menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dalam mempercepat proses penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun Barang Sita Eksekusi.

“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan bersama Kejaksaan. Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang dapat berjalan secara
tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,”ungkap Rachmat Kurniawan.

Menurutnya, sinergi tersebut akan terus diperkuat, terutama melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe.

“Ke depan, koordinasi akan terus kita tingkatkan sehingga Barang Rampasan Negara yang telah dapat dilakukan lelang dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahun 2026 menargetkan PNBP sebesar Rp. 25 miliar. Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp. 16,8 miliar atau 67,43 persen dari target yang ditetapkan. Adapun dari 139 Barang Rampasan Negara yang dilelang dalam rangkaian Lelang Serentak ini, terdapat potensi penambahan PNBP sebesar Rp. 6,7 milliar.

Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PNBP Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2026.Pelaksanaan Lelang Serentak ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan DJKN Aceh dalam pengelolaan serta
pemulihan kerugian negara.

Kolaborasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara sekaligus memastikan aset tersebut dapat memberikan manfaat kembali bagi negara dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *