Sepuluh Penyedia Kuasai 174 Paket Senilai Rp144,68 Miliar di Dinas Pendidikan Aceh diduga Milik Pokir DPRA

JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan adanya konsentrasi nilai kontrak pengadaan pada sejumlah penyedia di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Berdasarkan analisis terhadap data realisasi pengadaan tahun 2026, sepuluh penyedia dengan nilai kontrak tertinggi tercatat menguasai sedikitnya 174 paket dengan total nilai kontrak mencapai Rp144.680.465.586 atau sekitar Rp144,68 miliar.

Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi awal (red flag) yang perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan konsentrasi nilai kontrak pada sejumlah penyedia tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup metode pemilihan penyedia, jenis barang atau jasa yang diadakan, sumber anggaran, proses negosiasi harga, hingga keterkaitan paket pengadaan dengan usulan program atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.

Berdasarkan hasil pengolahan data TTI, sepuluh penyedia dengan akumulasi nilai kontrak terbesar meliputi:

  1. METADATA SOLUSI TEKNOLOGI: 27 paket senilai Rp23.420.327.971.
  2. KREASI PINTAR INDONESIA: 38 paket senilai Rp23.034.553.059.
  3. KERJA KREASI NUSANTARA: 34 paket senilai Rp22.918.647.279.
  4. BERDIKARI SIERRA TEKNOLOGI: 21 paket senilai Rp16.729.270.389.
  5. SOLUSI KERJA CERDAS: 11 paket senilai Rp13.172.965.005.
  6. MASTEX INDO ADI PERKASA: 1 paket senilai Rp12.052.619.183.
  7. PRIMA TEKNO INTEGRA: 8 paket senilai Rp9.454.652.570.
  8. COMPLUS SISTEM SOLUSI: 18 paket senilai Rp8.609.819.997.
  9. GENERASI MANDIRI TEKNOLOGI: 11 paket senilai Rp8.089.850.031.
  10. GLOBAL SEMBILAN KARYA: 5 paket senilai Rp7.197.760.102.

Secara keseluruhan, kesepuluh penyedia tersebut memperoleh 174 paket pengadaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp144,68 miliar.

TTI juga mengidentifikasi sejumlah indikator yang dinilai perlu menjadi fokus pemeriksaan. Di antaranya, memastikan apakah proses pemaketan dilakukan secara wajar atau terdapat indikasi pemecahan paket, penggabungan paket yang tidak proporsional, penyusunan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu, maupun persyaratan yang berpotensi membatasi persaingan usaha.

Karena itu, TTI meminta Inspektorat Aceh dan APIP menjadikan sepuluh penyedia tersebut sebagai salah satu prioritas dalam audit berbasis risiko.

Menurut Nasruddin, audit tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), pemilihan penyedia, negosiasi harga, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan barang, hingga berita acara serah terima.

“Jangan sampai audit hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Barangnya harus diperiksa secara langsung, volumenya dihitung, spesifikasinya dicocokkan, harganya dibandingkan, dan manfaatnya bagi sekolah harus dibuktikan,” tegas Nasruddin, Minggu 2 Agustus 2026.

TTI juga berharap BPK memberikan perhatian terhadap aspek kewajaran harga, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, efektivitas belanja, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian keuangan negara.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman apabila dalam proses audit ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, konflik kepentingan, persekongkolan, manipulasi harga, maupun pengaturan penyedia.

Selain itu, TTI mendesak Dinas Pendidikan Aceh membuka secara transparan daftar paket pengadaan yang sedang berjalan. Jika paket-paket tersebut berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA, TTI meminta identitas pengusul turut dipublikasikan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang mengusulkan program tersebut.

Menurut TTI, keterbukaan informasi pengadaan merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.

Publik, kata Nasruddin, berhak mengetahui siapa penyedia yang memperoleh kontrak terbesar, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, serta sejauh mana manfaat belanja tersebut dirasakan oleh sekolah dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *