JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana berinisial K dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi berlangsung di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terpidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara terpidana dan korban.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah. Pelaksanaannya dilakukan selama lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Ia menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2019 ketika terpidana menawarkan satu unit rumah kepada korban berinisial MYA di Gampong Pango Raya dengan harga Rp320 juta. Terpidana menjanjikan rumah tersebut akan selesai dibangun dalam waktu empat bulan setelah pembayaran uang panjar.
Korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta pada 17 September 2019 yang dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Namun, dana tersebut justru digunakan terpidana untuk kepentingan lain, yakni membangun rumah milik pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Meski beberapa kali diminta menyelesaikan pembangunan rumah, terpidana terus memberikan janji. Hingga akhirnya pada 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan korban.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Perkara ini kemudian didakwakan secara alternatif sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP,” jelasnya.
Dalam proses persidangan, tepatnya pada 17 Juni 2026 setelah pembacaan dakwaan, para pihak menempuh upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice. Terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp150 juta, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tertanggal 9 Juni 2026.
Muhammad Kadafi menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial terhadap terpidana K merupakan eksekusi pidana kerja sosial kedua yang dilakukan Kejari Banda Aceh sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi bagian dari implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta manfaat bagi masyarakat melalui mekanisme Restorative Justice,” tutup Muhammad Kadafi.





