JBNN.net, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.055.943.815,21 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026), yang dihadiri jajaran Kejari Aceh Jaya serta unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, mengatakan pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset dan pendapatan daerah.
“Pada periode Januari hingga 14 April 2026, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83. Selanjutnya, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63,” kata Cherry.
Ia menjelaskan, seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Dana itu selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Menurut Cherry, capaian tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah, khususnya melalui upaya penyelamatan keuangan negara dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejari Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat penerapan prinsip good governance, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan bertanggung jawab.





