BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan Transportasi DPRK Banda Aceh Rp691 Juta

Foto:Dok Ist

JBNN.net,Banda Aceh | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRK Banda Aceh sebesar Rp691,36 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh  Nomor: 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/20262025.

BPK mencatat, Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp553,72 miliar dengan realisasi mencapai Rp588,58 miliar atau 106,30 persen dari pagu anggaran. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6,66 miliar digunakan untuk pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRK Banda Aceh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran tunjangan transportasi masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 99 Tahun 2021 yang menetapkan tunjangan sebesar Rp20,5 juta per orang setiap bulan.

Padahal, berdasarkan Perwal Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 beserta perubahannya, biaya sewa kendaraan operasional pejabat tertinggi yang menjadi acuan tunjangan transportasi hanya sebesar Rp17,66 juta per bulan.

BPK menilai pembayaran tunjangan transportasi tersebut telah melampaui batas tertinggi standar satuan biaya yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan, sejumlah pejabat terkait mengakui tidak melakukan pengujian kembali terhadap kesesuaian besaran tunjangan dengan standar satuan biaya terbaru.

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRK Banda Aceh menyatakan tidak ada pembahasan khusus mengenai perubahan tunjangan transportasi dalam penyusunan anggaran 2025 karena menganggap tidak ada perubahan regulasi sejak 2021.

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) juga mengaku menyetujui pagu anggaran yang diajukan dengan mengacu pada Perwal Nomor 99 Tahun 2021 tanpa melakukan uji kesesuaian terhadap standar biaya yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan BPK, kelebihan pembayaran tunjangan transportasi terjadi sepanjang tahun 2025. Untuk Januari dan Maret, kelebihan pembayaran mencapai Rp167,99 juta, sedangkan pada Februari serta April hingga Desember mencapai Rp523,37 juta.
Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp691.361.775.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kemudian, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2022, serta Perwal Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kota Banda Aceh.

Akibatnya, selain menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp691,36 juta, temuan tersebut juga menyebabkan lebih saji pada akun Belanja Tunjangan Transportasi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan nilai yang sama.

BPK menegaskan bahwa besaran tunjangan transportasi anggota DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta wajib mengacu pada standar harga sewa kendaraan dinas jabatan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu sebabnya, BPK merekomendasikan Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Sekretaris DPRK untuk  Melakukan pengendalian dan pengawasan Transportasi pada satuan kerja yang dipimpinnya

Lebih tegas,  BPK memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya  memproses pembayaran tunjangan transportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *