MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Otsus 2017

Alfian(Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.net | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek, meski telah bergulir sejak tahap penyelidikan dan penyidikan pada 2019. Hingga kini, kata dia, baru dua terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi Bin Ibrahim selaku koordinator lapangan.

“Total sudah ada sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, namun sembilan lainnya belum jelas kepastian hukumnya. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa kasus ini mangkrak,” ujar Alfian, dalam keteranga Persnya, Senin 20/4/2026 di Banda Aceh.

Menurut Alfian, lambannya penuntasan perkara ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, sekaligus memunculkan persepsi publik bahwa kekuasaan politik dapat mengalahkan proses hukum. Ia menyebut, dalam praktiknya, pelaku yang tidak memiliki kekuasaan cenderung diproses lebih cepat, sementara pihak yang masih memiliki pengaruh belum tersentuh.

“Kasus ini memberi pesan yang berbahaya, seolah hukum bisa dikalahkan oleh kekuasaan. Ini alarm serius bagi keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,31 miliar. Meski demikian, hingga 2026, penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah melalui kepemimpinan lima Kapolda Aceh.

MaTA juga menyoroti dugaan adanya aktor utama yang belum tersentuh hukum. Alfian menyebut, kasus ini tidak semata melibatkan pelaku lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi.

“Jangan berhenti di pelaku teknis. Aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil korupsi harus diungkap secara terang,” tegasnya.

Lebih lanjut, MaTA mengkritik penempatan salah satu tersangka yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa. Menurut Alfian, hal itu mencederai integritas birokrasi, terutama di sektor pendidikan.

“Tidak pantas seseorang yang berstatus tersangka korupsi justru diberi posisi strategis di dunia pendidikan. Ini mencoreng wajah pemerintahan,” ujarnya.

MaTA berharap Polda Aceh dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna memulihkan kepercayaan publik yang dinilai terus menurun akibat lambannya penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *