JBNN.net, Banda Aceh | Pemerintah Aceh kembali menunjuk Tarmizi, SP., M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: PEG.821.22/49/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, pada 10 April 2026 di Banda Aceh.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tarmizi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, diberikan tugas tambahan sebagai Plh. Kepala Satpol PP dan WH Aceh.
Penugasan itu mulai berlaku sejak 10 April 2026 dan memiliki jangka waktu paling lama tiga bulan.
Penunjukan ini dilakukan menyusul adanya pembebasan sementara pejabat sebelumnya, Reza Saputra, S.STP, M.Si, dari jabatan struktural berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/17/2026.
Dalam surat perintah tersebut, Tarmizi diminta untuk melaksanakan tugas dengan seksama serta penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.






