Emosi Tak Terkendali, Kakak di Bandung Aniaya Adik Sendiri Sampai Tewas

Foto: Ilustrasi/Dok Ist

JBNN,net | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Korbannya adalah seorang pria atas nama Bernadin Prawira, pelaku ialah BS dan DI yang merupakan kakak kandung Bernadin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, insiden berawal saat Bernadin pulang dalam keadaan mabuk pada Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 03.30 WIB. Di dalam rumah, korban sempat mengamuk dan melakukan perusakan.

Kesal dengan kelakukan adiknya, DI dan BS melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian, warga lain yang mengetahui adanya keributan mendatangi linmas dan melapor ke polisi.

Polisi pun melakukan olah TKP. Saat dimintai keterangan, DI dan BS tak mengaku adanya penganiayaan. Namun, petugas tidak langsung percaya begitu saja.

“Tapi ternyata pada saat penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan helm, itu jadi penyebab (korban) kehabisan darah dan meninggal dunia,” kata Budi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalana Badak Singa, Senin (3/11).

Ia menuturkan, para pelaku usai melakukan penganiayaan tidak melarikan diri. Namun mereka menyembunyikan apa yang telah mereka perbuat. Rekaman CCTV menunjukkan perbuatan keji para pelaku.

“Jadi pelaku tidak lari. Jadi pada saat oleh TKP kami datang ke sana hanya menyatakan bahwa ini meninggal jatuh ataupun wajar.”

“Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan kami melaksanakan penyelidikan, kami melaksanakan CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar tapi memang ada penganiayaan,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku yang melakukan penusukan adalah DI. Ia menikamkan pisau ke dada sebelah kiri korban.

“Dada sebelah kiri menembus ke paru-paru,” ucap dia.

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kami kenakan semua tiga pasal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *