JBNN.net | Setelah sekian lama bergulir, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mengaku telah mengantongi data dan nama-nama oknum eks penerima manfaat program tersebut.
Program PNPM, khususnya skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP), telah bergulir di Abdya sejak 2007 hingga 2014. Namun hingga 2025, keberlanjutan pembayaran cicilan para penerima pinjaman tidak jelas ujung pangkalnya.
Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, yang berulang kali mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak Februari lalu.
“Benar ada oknum pejabat yang terlibat memanfaatkan anggaran tersebut. Pada masa itu, pemerintah daerah bahkan menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait penerima dana PNPM. Saat ini kami sedang melengkapi seluruh dokumen pendukung untuk menuntaskan proses hukum,” ujar Wahyudi saat ditemui awak media ini di sela kegiatan pasar pangan murah, Sabtu 9 Agustus 2025 di Balng Pidie.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri secara detail aliran dana PNPM dan memastikan pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.





