Bank Aceh Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman di Tengah Kebijakan Rekening Dormant

Karyawati Bank Aceh melayani nasabah di Kantor Bank Aceh Cabang Banda Aceh (ANTARA/HO)

JBNN.net | Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai pengelolaan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, Bank Aceh menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir ataupun cemas. Seluruh dana milik nasabah yang tersimpan di Bank Aceh tetap berada dalam kondisi aman, terlindungi, dan terjaga sepenuhnya. Justru sebaliknya, kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah proaktif untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan rekening, khususnya dari tindak kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, maupun praktik kriminal perbankan lainnya.

Humas Bank Aceh, Hafas, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini sama sekali bukanlah bentuk pembatasan akses bagi nasabah, melainkan bagian dari komitmen Bank Aceh untuk memastikan setiap pemilik rekening sah mendapatkan perlindungan optimal. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang selalu dipegang teguh oleh Bank Aceh dalam memberikan layanan.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” ujar Hafas, Kamis (31/7/2025).

Sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh, Bank Aceh terus mendorong para nasabahnya untuk senantiasa menjaga keaktifan rekening. Hal ini dapat dilakukan dengan rutin bertransaksi, seperti melakukan setoran, penarikan, pembayaran, maupun transfer dana. Nasabah juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, baik melalui kantor cabang, mesin ATM, maupun aplikasi Mobile Banking Bank Aceh yang praktis, aman, dan bisa diakses kapan saja.

Selain itu, Hafas mengingatkan pentingnya melakukan pengkinian data secara berkala, terutama ketika ada perubahan informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau identitas diri. Langkah ini tidak hanya membantu memperlancar proses layanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terkait nasabah yang rekeningnya sudah berstatus dormant, Hafas menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Saldo nasabah akan tetap aman meskipun rekening mengalami pembekuan sementara.

“Untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir dan saldo tetap aman. Pengaktifan rekening dormant dapat kembali dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor Bank Aceh terdekat, cukup membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” jelas Hafas.

Pengelolaan rekening dormant ini menjadi bukti bahwa Bank Aceh dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat keamanan sistem perbankan, dan memastikan keberlanjutan layanan yang profesional. Bank Aceh tidak hanya berperan sebagai lembaga penyimpan dana, tetapi juga mitra terpercaya masyarakat dalam mengelola keuangan secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab.

Sebagai bank yang telah menjadi bagian dari denyut nadi perekonomian Aceh, Bank Aceh senantiasa berinovasi menghadirkan berbagai solusi perbankan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Dukungan terhadap kebijakan rekening dormant adalah salah satu bentuk nyata keseriusan Bank Aceh untuk selalu berada di garis depan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabahnya.

“Dukungan terhadap pengelolaan rekening dormant merupakan bagian dari strategi untuk menjaga profesionalisme, kepercayaan, dan keberlanjutan sistem perbankan,” pungkas Hafas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *