Dinas PERKIM Menang Eksepsi, PN Banda Aceh Gugurkan Gugatan PT. GBS

Kuasa hukum Pemerintah Fadjri, S.H.,(Foto:Dok Ist)

JBNN.net | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Aceh dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Gelar Buana Semesta. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa PN Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Putusan sela ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor: 18/Pdt.G/2025/PN.Bna yang terdaftar sejak 15 April 2025. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT. Gelar Buana Semesta, perusahaan yang berbasis di Kota Bandung, Jawa Barat, terkait pemutusan kontrak kerja penyusunan dokumen lingkungan untuk pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di kawasan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.

Kuasa hukum Pemerintah Aceh yang diketuai oleh Fadjri, S.H., menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut telah tepat secara hukum dan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak dalam kontrak kerja.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa dalam dokumen kontrak antara Dinas PERKIM Aceh dan PT. Gelar Buana Semesta secara tegas mengatur bahwa apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka mekanisme penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Dewan Sengketa—bukan melalui pengadilan negeri,” ujar Fadjri kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Fadjri menambahkan bahwa Dinas PERKIM telah memutus kontrak dengan dasar penilaian objektif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak dinas juga disebut telah memberikan ruang dan waktu bagi penyedia jasa (penggugat) untuk melakukan perbaikan melalui adendum kontrak, sebelum akhirnya diambil keputusan pemutusan kerja.

“Putusan sela ini sejalan dengan asas hukum pacta sunt servanda, yang berarti bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya. Dengan begitu, perjanjian kerja (kontrak) yang telah ditandatangani mengikat secara penuh baik penggugat maupun tergugat,” tegasnya.

Sebagai catatan, ketentuan mengenai pacta sunt servanda ini diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menegaskan bahwa setiap kontrak yang dibuat dengan itikad baik harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *