“Jaksa Menyapa” Kejati Aceh dan BPN Aceh Perkuat Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bebas Sengketa

"Jaksa Menyapa"Kejati Aceh Melalui Radio Megah FM(Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.Net |  Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan siap untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Amanto, S.H., M.H., dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan Radio Megah FM pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” ini terlaksana atas kerja sama antara Kejati Aceh dan BPN Aceh.

Dalam paparannya, Amanto menjelaskan bahwa pengadaan tanah kerap menimbulkan berbagai persoalan hukum di lapangan, mulai dari penolakan masyarakat, persoalan ganti rugi, hingga sengketa kepemilikan lahan.

“Kami melihat dari sisi hukumnya. Ketika terjadi permasalahan, seperti masyarakat yang tidak menerima nilai ganti rugi, atau keberadaan pemilik tanah tidak diketahui, maka kami dari kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum. Bahkan, jika diperlukan, uang ganti rugi dapat dikonsinyasikan ke pengadilan negeri untuk diselesaikan secara hukum,” terang Asmanto.

Ia menambahkan bahwa Kejati Aceh terbuka untuk menerima permintaan pendampingan hukum dari satuan kerja (satker) yang membutuhkan.

Menurutnya, kerja sama lintas pemangku kepentingan sangat penting agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa melanggar aturan hukum dan menghindari potensi kerugian negara.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada BPN Aceh, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., yang juga hadir sebagai narasumber, menyoroti sejumlah kendala yang kerap dihadapi dalam proses pengadaan tanah. Salah satunya adalah ekspektasi masyarakat terhadap nilai ganti rugi yang sering kali tidak sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Sering kali masyarakat berharap nilai ganti rugi yang besar, padahal penilaian itu didasarkan pada parameter fisik dan non-fisik tanah sesuai kaidah yang berlaku.

Penilai memperhitungkan aspek seperti nilai pasar, biaya relokasi, dan kerugian selama proses menunggu. Itu semua ada aturannya,” jelas Akhyar.

Ia juga menyinggung tentang munculnya klaim kepemilikan tanah secara tiba-tiba oleh pihak-pihak yang sebelumnya tidak tercatat sebagai pemilik sah.

Hal ini, menurutnya, membuat pihak BPN sering kali ragu dalam mengambil sikap.

“Kadang ada istilah ‘ada gua, ada semut’. Tanah yang sebelumnya tidak diketahui pemiliknya, tiba-tiba diklaim oleh seseorang. Ini yang membuat tim pengadaan di lapangan menjadi ragu. Di sinilah kami sangat membutuhkan dukungan dari teman-teman kejaksaan,” tambahnya.

Kerjasama antara Kejati Aceh BPN dalam pendampingan hukum sangat penting untuk menjamin proses pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tujuan kami jelas, mendukung percepatan pembangunan tanpa menimbulkan pelanggaran hukum dan memastikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *