Bela Diri, Pelaku Penusukan Pencuri Bebek di Langsa Tidak Dapat Dipidana

JBNN.net, Langsa l Seorang pria yang diduga melakukan Pencuri bebek inisial MJ (18) tewas ditusuk. Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Ia meninggal dunia usai duel dengan SF (18) pemilik hewan ternak tersebut. Keduanya terlibat dalam perkelahian di Desa Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, peristiwa berawal saat SF mendengar suara ternak bebek milik ny
“SF mendengar suara ribut bebek yang di samping rumah,” ujar Imam saat konferensi pers di Mapolres. Minggu (15/5/22).
SF, kemudian mengecek ke kandang yang berada di samping rumah dan melihat pelaku.
“MJ terlihat tengah memikul bebek milik SF. Maka, terjadilah perkelahian antara keduanya,” katanya
Saat berduel, MJ tertusuk pisau dapur di bagian dada, dan leher sehingga meninggal dunia di lokasi. tambahnya.
Atas kejadian tersebut, SF disangkakan pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut SF tidak dapat dipidana.
“Perbuatan SF melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” katanya(Ramadhan)
.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *