Sebanyak 58 napi dari sejumlah Lapas di Banten tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022). Foto/Ist |
JBNN.net, JAKARTA – Narapidana narkoba Banten yang berkisar 58 orang dipindahkan ke pulau Nusakambangan dengan mata tertutup.
58 narapidana ini ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) Karanganyar berkategori High Risk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto Mengatakan, proses pemindahan ini benar-benar dikawal ketat semenjak keberangkatan dari Banten oleh personil Polri.
“Ke-58 Narapidana tersebut telah tiba di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu pagi pukul 07.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Lapas dan Polri,” tegasnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/1/2022).
Selain Polri, personil Lapas juga dilibatkan untuk mengawal proses keseluruhan.
Terkait alasan pemindahan, Tejo menambahkan bahwa penempatan keseluruhan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar didasarkan pada sistem dan mekanisme khusus.
Sistem dan mekanimse yang dimaksud Tejo adalah yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing Narapidana.
“58 Narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing Narapidana,” pungkasnya (Okz)