20 Desa di Aceh Tamiang Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 3

JBNN.net, Kualasimpang | Sebanyak 20 desa di Kabupaten Aceh Tamiang belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap ke tiga.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang Mix Donal, SH mengatakan, Dari 212 desa baru 192 yang sudah mengajukan pencairan dana desa, selebihnya belum.
“Ada sekitar kurang lebih 20 desa belum mengajukan pencairan Dana Desa,” ujar Mix Donal. Kamis (18/11/21).
Menurutnya, 90 persen serapan dari DD di Aceh Tamiang, tinggal 10 persen yang belum mengajukan tahap ketiga.
Untuk itu, Jika desa tak mengajukan, maka tidak bisa dilakukan pencairan. katanya.
Pihaknya juga terus mendorong melalui stakeholder yang berada di wilayah masing-masing.
“Yang penting kami selalu mengigatkan para desa tersebut,” katanya.
Syaratnya juga tak begitu berat. Tinggal mengajukan berkas yang kemudian dikirim ke Kantor. katanya.
Ia menambahkan, Pencairan tahap tiga dilihat dari persentase serapan tahap sebelumnya, realisasi fisik, pembagunan diselesaikan, BLT sudah disalurkan.katanya
Kemudian akan, di cek kembali, jika sudah oke, baru tahap ketiga bisa diajukan.
“Target kita akhir bulan sudah pengajuan. Kemudian secepatnya harus sudah dicairkan ke semua desa. Jika ada desa yang belum mengajukan, bukan menjadi tanggung jawab kami. Sudah sesuai dengan aturan. Kami juga selalu mendorong semua pihak yang terkait untuk segera mengajukan,” katanya..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *