1.035 Peserta CPNS Kejaksaan RI Ikuti Ujian SKD di Banda Aceh

Peserta Tes CPNS Kejaksaan (Foto:Dok Ist)

JBNN.Net  | Sebanyak 1.035 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia memulai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di Hotel Diana, Jalan Teuku Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian SKD hari pertama, Rabu (23/10/2024), terdiri dari dua sesi. Pada sesi ketiga, terdapat 173 peserta, sedangkan sesi keempat diikuti oleh 200 peserta. Keesokan harinya, Kamis (24/10/2024), ujian akan dilanjutkan dengan empat sesi. Masing-masing sesi 1 hingga sesi 3 akan diikuti oleh 200 peserta, dan sesi 4 hanya diikuti oleh 62 peserta.

“Para peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Pemberian PIN registrasi akan ditutup lima menit sebelum seleksi dimulai,” ujar Ali Rasab. Ia juga menekankan pentingnya mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.

Menurut Ali, peserta wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang atau rok hitam, dan sepatu formal berwarna hitam. Bagi peserta yang berhijab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna gelap. Selama ujian, peserta dilarang berbicara, menerima atau memberikan barang tanpa izin panitia, serta membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan ujian.

“Selain itu, peserta juga tidak diperbolehkan membawa perhiasan, aksesoris, buku, kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, maupun ikat pinggang. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP, ijazah pendidikan terakhir, dan kartu tanda peserta ujian,” jelasnya.

Ali Rasab menambahkan bahwa untuk mengurangi potensi kemacetan di sekitar lokasi ujian, panitia mengimbau peserta dan pengantar untuk tidak membawa atau memarkir kendaraan di area seleksi.

Peserta juga diingatkan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi melalui akun Instagram resmi @biropegkejaksaan. “Segala bentuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” tegas Ali Rasab. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *