JBNN.net | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Namun, Anang tak menyebut detail siapa nama komisioner Ombudsman yang dimaksud. Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.
Anang membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN. Penggeledahan masih berlangsung.
“Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya,” tutur Anang.





