Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMAN 1 Banda Aceh, Siswa Antusias Bahas Korupsi dan UU ITE

JBNN.net |  Puluhan siswa SMA Negeri 1 Banda Aceh menyambut baik kehadiran program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (24/2/2016). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.

Dalam kegiatan itu, para siswa mengikuti pemaparan materi yang disampaikan narasumber dari Kejati Aceh dengan penuh perhatian. Sejumlah topik dibahas, mulai dari pengenalan hukum, tugas dan fungsi jaksa, kewenangan penuntutan, bahaya narkotika, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kenakalan remaja, hingga tindak pidana korupsi.

Materi tentang korupsi menjadi perhatian utama para siswa. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, terutama terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk konsekuensi hukum bagi aparat penegak hukum yang terlibat korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa hukum merupakan aturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bersifat memaksa, sehingga setiap pelanggaran akan dikenai sanksi.

Ia juga memaparkan dasar kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait korupsi, Lubis menegaskan bahwa tindak pidana tersebut berbeda dengan pencurian biasa. Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau kepercayaan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Perbuatan tersebut dapat berupa suap, gratifikasi, maupun penggelapan yang merugikan keuangan negara serta merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, serta menjalankan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, termasuk dalam penanganan perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ia juga mengingatkan bahwa untuk menjadi seorang jaksa harus dibekali dengan iman yang kuat agar memiliki integritas.

“Bagi siapa pun yang bercita-cita menjadi aparat penegak hukum, ilmu pengetahuan harus dibarengi dengan iman agar tidak mudah tergoda melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jaksa adalah manusia biasa yang tidak kebal hukum. Apabila seorang jaksa melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka tetap harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan hukumannya dapat diperberat.

“Jaksa tidak boleh diperlakukan istimewa. Jika bersalah, harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan siswa tentang maraknya pelanggaran UU ITE di kalangan remaja, termasuk perundungan (bullying) melalui media sosial. Para siswa diimbau agar bijak menggunakan gawai, menjaga tutur kata, serta berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.

“Bercanda ada batasnya. Jangan sampai menghina atau menyudutkan orang lain. Apa yang diunggah di media sosial bisa berdampak hukum,” katanya.

Di akhir kegiatan, Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Nilawati, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program JMS di sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat penting untuk membekali siswa dengan pemahaman hukum sejak dini.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong minat siswa untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum.

“Setiap tahun ada siswa kami yang melanjutkan pendidikan ke fakultas hukum. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini semakin banyak yang tertarik dan kelak menjadi penerus jaksa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *