JBNN.net | Proses pendistribusian bantuan logistik bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan mengalami hambatan serius.
Karena itu, Relawan Aceh Tangguh (RAT) menilai persoalan tersebut diduga dipicu oleh tidak sinkronnya kewenangan administratif dan operasional di internal Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Koordinator Relawan Aceh Tangguh, Yulfan, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi sejak Kamis, 29 Januari 2026, dengan BPBD Aceh Tengah terkait ketersediaan bantuan logistik.
Dalam koordinasi tersebut, BPBD Aceh Tengah mengarahkan Relawan Aceh Tangguh untuk mengambil bantuan yang masih tersimpan di gudang BPBA.
“Sejak awal kami sudah mengikuti prosedur yang diarahkan. BPBD Aceh Tengah menyampaikan bahwa logistik tersedia di gudang BPBA dan kami diminta berkoordinasi langsung untuk pengambilan,” ujar Yulfan, Mingggu (1/2/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Relawan Aceh Tangguh menyiapkan satu unit mobil boks dan satu unit truk yang dipinjam dari BPBD Aceh Besar. Jadwal pengambilan logistik juga telah dikomunikasikan dengan petugas gudang BPBA.
Namun, dalam koordinasi lanjutan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan, SP, MA. relawan justru diminta melengkapi surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Alasan yang disampaikan, status tanggap darurat bencana telah berakhir.

“Armada sudah siap dan logistik di gudang juga tersedia. Tapi kami dihadapkan pada prosedur administratif baru yang tidak pernah disampaikan sejak awal,” kata Yulfan.
Ia menambahkan, Plt. Kepala Pelaksana BPBA juga menyampaikan bahwa bantuan dari BNPB telah dihentikan sementara, posko Lanud telah dibubarkan, dan BPBA tidak lagi menyalurkan bantuan langsung kepada relawan.
Penyaluran logistik hanya dapat dilakukan kepada BPBD yang mengajukan permohonan karena bersumber dari APBA murni Tahun 2026.
Padahal sebelumnya, Relawan Aceh Tangguh telah menyampaikan Surat Permohonan Dukungan Logistik Nomor: 005/SP-P/RAT/I/2026 kepada Kepala Pelaksana BPBA dan surat tersebut telah diterima oleh Kepala Bagian Umum BPBA. Relawan juga telah melampirkan surat rekomendasi dari Bupati Aceh Tengah terkait pengambilan dan pendistribusian bantuan bagi korban bencana di Kecamatan Linge.
Berdasarkan informasi yang diterima relawan, secara struktural Sekretaris BPBA memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, termasuk memproses surat permohonan dan meneruskannya kepada unit teknis. Bahkan, relawan memperoleh informasi bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada petugas gudang BPBA.
Namun saat dilakukan konfirmasi ulang, petugas gudang menyatakan belum menerima disposisi atau perintah operasional dari Plt. Kepala Pelaksana BPBA.
“Kami sudah bersurat, surat diterima Kabag Umum, dan kami diarahkan ke gudang. Tapi saat kami datang, ternyata belum ada disposisi atau memo dari Plt. Kepala BPBA,” ungkap Yulfan.
Permintaan tambahan berupa surat izin dari Sekda Aceh baru disampaikan secara mendadak pada 31 Januari 2026. Kondisi ini, menurut Yulfan, semakin menegaskan adanya ketidaksinkronan kewenangan internal di BPBA, sehingga rencana pendistribusian bantuan kembali tertunda.
Dalam koordinasi lanjutan, Relawan Aceh Tangguh diarahkan kembali ke Gudang BPBA pada pukul 10.00 WIB dan menemui petugas bernama Iskandar. Relawan tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan armada yang telah disiapkan. Namun, bantuan yang ditawarkan hanya berupa beras kemasan 5 kilogram dengan total sekitar 5 ton.
“Padahal dalam surat permohonan, kami hanya meminta 200 sak beras atau sekitar satu ton, ditambah item lain seperti perlengkapan sanitasi, hunian, kelistrikan, paket sekolah, dan paket keluarga,” jelas Yulfan.
Salah satu petugas BPBA, menyebutkan bahwa tidak seluruh item dapat diserahkan karena pembagian kewenangan internal. Secara struktural, Sekretaris BPBA memiliki kewenangan administratif, sementara kewenangan operasional berada pada Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Namun, pembagian tersebut tidak berjalan selaras.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal BPBA, sehingga bantuan yang seharusnya segera disalurkan justru tertahan di gudang dan berdampak langsung pada para penyintas banjir di Kecamatan Linge.
Relawan juga menemukan sejumlah logistik di gudang dalam kondisi berdebu, bahkan disebut telah tersimpan lebih dari tiga tahun.
Berdasarkan keterangan petugas gudang, logistik terbagi dalam tiga kategori, yakni barang milik Pemerintah Aceh, barang baru di bawah otoritas BPBA, serta barang titipan BNPB yang disimpan di Lanud dan belum memiliki kejelasan perintah penyaluran.
“Setelah mempertimbangkan risiko penyaluran logistik yang tidak layak serta ketidakjelasan otoritas antara Plt. Kepala BPBA dan Sekretaris BPBA, kami akhirnya memutuskan kembali tanpa membawa bantuan apa pun,” pungkas Yulfan.





