![]() |
| Kuasa Hukum Fajri,S.H(foto:Ist) |
Banda Aceh | Fajri SH Selaku Kuasa Hukum Azwir Basyah atau Toke Azwir menilai keputusan Majelis Hakim m3nvonis Bebas Klienya dari dakwaan Pembunuhan berencana terdahadap dua warga gampong Aneuk gle,kecamatan Indrapuri ,Aceh Besar. Sudah tepat dan sesuai fakta dalam persidangan.
Fajri menyambut baik putusan hakim dan sepakat dengan apa yang di putusan oleh majelis hakim.
Sebab apa yang diputuskan sudah sesuai dengan pembelaan yang telah diajykan sebelumnya,bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan Kliennya sudah jelas tidak terbukti bersalah sebagaimana ter ungkap di pengadilan,begitupun Jaksa Penuntut Umum(JPU)tidak bisa membuktikan atau dalil-dalil yang melibatkan terdakwa pada kasus pembunuhan tersebut terhadap klienya,baik keterlibatan langsung,keikut sertaan,turut serta,maupun sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan tersebut,Kata Fajri.Senin 6 Maret 2023 kepada media ini
“ya benar tadi klien kami di vonis bebas oleh Majelis Hakim,Tentu Ini sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan,bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana itu, demikian juga JPU tidak dapat menunjukkan fakta-fakta dan alat bukti keterlibatan klien kami ,”ucapnya
Oleh sebab itu Ia menilai apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
Sementara untuk kliennya tiga orang terdakwa yaitu,muhammad yahya ,sakdam,dan Nazar, memang tidak bisa dipungkiri bahwa di dalam persidangan pihak nya tidak membantah keikut sertaan para terdakwa dalam perkara ini
“Meskipun keikut sertaan para terdakwa ini hanya dalam hal yang artinya mereka terprovokasi dari pihak lain”jelasnya
Itu sebabnya,kami akan bermusyawarah dengan para terdakwa lain apakah langkah hukum selanjutnya banding atau tidak,ujar Fajri.
![]() |
| Sidang Putusan kasus pembunuhan dua Warga Aceh Besar(Foto:Ist) |
Seperti diketahui Mejelis hakim menvonis Bebas terdakwa toke Azwir dan mengembalikan harkat dan martabatnya pada hal sebelumnya Ia dituntut JPU dengan pidana penjara 20 tahun melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Sementara enam terdakwa lain majelis Hakim menvonis Feriadi sembilan tahun penjara, Nazar tujuh tahun, Yahya sembilan tahun , Tarmizi sembilan tahun, Darwis delapan tahun serta Zardan delapan tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, dikenakan Pasal 353 jo 55 ayat 1 (1) KUHP.







