![]() |
| Suaidi Yahya(foto:Ist |
JBNN.Net | Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun,
Menurut Informasi yang di himpun media ini Suaidi Yahya ,didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, bah wa Suaidi Yahya memenuhi panggilan penyidik. “Beliau (Suaidi) tiba di Kantor (Kejari), sekitar pukul 09.30 WIB. Datang sendiri. Ini sedang berjalan proses pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Therry.
Sebelumnya di beritakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, telah memanggil mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, untuk dimintai keterangannya, terkait kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit (RS) Arun.
Namun, hingga Selasa, 16 Mei 2023 pagi, Suadi Yahya tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tapi, sampai saat ini (Selasa siang), dia belum datang, dan tanpa konfirmasi kepada penyidik, mengapa dia tidak hadir,” ungkap Therry.
Itu sebabnya tegas Therry, penyidik akan menunggu kedatangan Suaidi Yahya sampai Selasa sore mendatang. Atau mengagendakan kembali jadwal pemeriksaan Suadi sebagai saksi.
“Penyidik akan agendakan lagi jadwal pemeriksaan. Satu-dua kali ke depan. Kalau enggak, ya, ada tindakan hukum yang harus dilakukan,” ujar Therry.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) periode 2016-2023, Hariadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
Penetapan status ini, setelah Hariadi menjalani beberapa kali pemeriksaan. Terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023.
Saat ini, Hariadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe.
Sumber: Portalsatu.com







