Dinilai Panitia Tertutup IKAFT USK Tolak Munas IKA USK III

Ketua IKAFT USK T. Marzuki(Foto:Ist)

JBNN.Net| Baru seminggu Panitia Pelaksana Munas III Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala melakukan Konferensi Pers bahwa Munas III IKA USK akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh, ternyata muncul polemik di kalangan Alumni Universitas Syiah Kuala.

Minggu sore viral di media sosial WA Grup, Twitter, Fesbuk, dan Instagram flyer dan teks Maklumat dari Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum nya Ir. Teuku Marzuki.

Menurut Ketua IKAFT USK T. Marzuki yang akrab dipanggil Kiki Oemar, ternyata penolakan ini semata-mata karena sikap tertutupnya pihak Panpel Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini. Baik terhadap IKA-IKA Fakultas di lingkungan USK (12 IKA Fakultas) maupun dengan Rektorat USK. 

“Padahal, SK Pengurus IKA USK masih ditantangani Rektor USK tahun 2020, dimana salah satu klausul tugas/amanah nya adalah berkoordinasi dengan Rektor USK melalui Wakil Rektor 3 USK dalam kegiatan-kegiatannya. Karena sampai saat ini IKA USK masih belum independen / berdiri sendiri terpisah dari kampus, IKA USK masih belum menyelesaikan PR nya sebagai Wadah Ikatan Alumni, yaitu membuat AD / ART IKA USK, sejak pertama sekali didirikan hingga 2023 ini.”sebut Marzuki dalam Ketearangan Persnya Minggu Malam 4 Juni 2023 di Banda Aceh

 

Maklumat IKAFT Tolak Munas IKA USK III.

Ia menambahkan Bahwa Telah berganti 2 kali ketua umum dalam kurun waktu yang lama. Terakhir dipimpin bapak Sulaiman Abda sejak 2014, PR penyusunan dan pengesahan AD ART tersebut belum tuntas juga.

Dengan belum adanya AD ART IKA USK, maka Munas belum bisa dilaksanakan, karena istilah Munas ataukah Mubes ataukah Kongres adalah istilah baku yang harusnya telah tertuang dalam AD ART IKA USK. Di sisi lain, siapa saja peserta munas dan siapa saja pemilik suara masih belum jelas. 

Menariknya, Panpel akan mengakomodir suara dari Pemegang Mandat Pembentukan IKA USK di daerah kab/kota. Pengurus belum jelas, jumlah anggota belum jelas, tapi sudah memiliki hak suara. Bisa kita lihat nanti, suara pemegang mandat akan lebih banyak daripada suara pengurus kab/kota definitif. 

Masih banyak kegagalan-kegagalan pengurus IKA USK yang seharusnya tidak memaksakan pelaksanaan musyawarah ini. Kembalikan saja mandat yang dipegang hampir 10 tahun ini kepada Rektor USK,ujarnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *