![]() |
| Foto:Ist |
JBNN.Net | Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap 2 (dua) orang pelaku pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh,Rabu 7 Juni 2023 di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh.
Kedua terdakwa Pria M (24 )dan Wanita RO (23) berdasarkan putusan persidangan keduanyan telah terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat
Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal Menyebut pasangan Kekasih tersebut ditetapkan bersalah melakukan pelanggaran qanun Aceh tentang Syariat Islam,kata Muharizal Rabu 7 Juni 2023.
“Berdasarkan hasil persidangan Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6/2014 dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan (4 kali uqubat cambuk) atau masing-masing mendapatkan 21 kali Hukuman cambuk”sebutnya
Sebelumnya pasangam kekasih ini ditangkap oleh petugas satpol PP dan Wliayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh saat sedang asik berduaan bermesraan dalam sebuah mobil disekitar Pelabuhan ule lheu pada 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Dan disaksikan langsung oleh Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh (Hakim Pengawas), Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.







