Berbelit-belit Saat Diperiksa,Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

JBNN.net, Banda Aceh |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka berinisial DD Binti NAF (55), yang diketahui merupakan oknum dosen/pegawai IEP dan berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditahan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Tersangka DD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Muhammad Kadafi mengatakan, Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berdampak terhadap keuangan daerah dan menghambat program strategis pemerintah di bidang pendidikan.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *