JBNN.net, Banda Aceh | Angka perceraian di Kota Banda Aceh masih menjadi perhatian. Hingga September 2026, tercatat lebih dari 300 perkara perceraian ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, usai melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.
Irwansyah mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen perkara merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.
Menurut politikus PKS tersebut, tingginya perkara perceraian menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Karena itu, diperlukan sinergi berbagai pihak untuk menghadirkan program yang dapat membantu memperkuat kehidupan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya saat berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian.
Di antaranya judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Selain tingginya perkara perceraian, Irwansyah juga menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Salah satu yang dinilainya sangat memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut, terdapat perkara dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk kasus ayah terhadap anak dan kakek terhadap cucu.
Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, berbagai perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.(*)





