JBNN.net, Banda Aceh | Setelah bertahun-tahun memilih diam, LP (23), mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut dialaminya berulang kali selama bekerja sekitar enam tahun. Laporan tersebut kini tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
LP melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporannya, LP mengadukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan S saat dirinya masih bekerja sebagai terapis pijat refleksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dizha, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dengan melibatkan tenaga ahli psikolog.
“Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” ujarnya.
Dizha menegaskan, laporan tersebut menjadi perhatian kepolisian. Namun, polisi masih harus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” katanya.
Dalam keterangannya saat membuat laporan, LP mengaku dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada S.
Namun, menurut pengakuan LP, setelah berada di dalam ruangan, dirinya justru diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP mengaku berada dalam tekanan karena S merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.
Ia menyebut takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut LP, kondisi itu membuat dirinya terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku. Ia mengaku tindakan yang diduga sebagai pelecehan tersebut berlangsung berulang selama kurang lebih enam tahun dirinya bekerja di tempat tersebut.
Setelah bertahun-tahun memilih diam, LP akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
LP juga menyebut adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, berdasarkan keterangannya, sebagian di antaranya masih takut untuk melapor.
Keterangan mengenai dugaan adanya korban lain tersebut juga masih perlu dibuktikan dan didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP dalam laporannya turut menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Ia mengaku ijazah asli miliknya diduga ditahan oleh pihak usaha. LP juga menyebut adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.





