Aceh Butuh Blue Print Dana Otsus agar Arah Pembangunan Tak Berubah Setiap Ganti Gubernur

JBNN.net, Banda Aceh |  Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dinilai tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tambahan anggaran untuk membiayai berbagai program pemerintah setiap tahun. Dana tersebut harus menjadi instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, menciptakan lapangan kerja, serta membangun fondasi ekonomi Aceh yang kuat dan berkelanjutan.

Karena itu, Aceh membutuhkan blue print atau cetak biru penggunaan Dana Otsus yang disusun secara matang dan ditetapkan melalui Qanun Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan keberadaan cetak biru tersebut penting agar arah pembangunan Aceh tidak terus berubah setiap kali terjadi pergantian kepala daerah.

Menurutnya, pergantian gubernur tidak semestinya diikuti dengan perubahan mendasar terhadap program dan prioritas pembangunan yang telah dirancang untuk kepentingan jangka panjang.

“Siapa pun yang menjadi Gubernur Aceh harus menjalankan arah pembangunan jangka panjang yang telah disepakati bersama. Gubernur boleh berganti, tetapi cita-cita pembangunan Aceh tidak boleh ikut berganti,” kata Nasruddin,Sabtu (22/8/26).

Ia menilai, tanpa arah pembangunan yang berkesinambungan, program yang dianggap penting oleh pemerintahan sebelumnya berpotensi dihentikan, diganti, atau kehilangan prioritas ketika pemerintahan baru terbentuk.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuat pemanfaatan Dana Otsus berjalan tanpa kesinambungan dan tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Nasruddin menyebutkan, blue print Dana Otsus idealnya disusun untuk jangka panjang, sekitar 20 hingga 25 tahun, dengan target pembangunan yang jelas dan terukur.

Dalam setiap periode lima tahunan, misalnya, harus ditentukan target penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan usaha kecil, pertanian, perikanan, serta pengembangan industri rakyat.

“Keberhasilan Dana Otsus jangan hanya diukur dari berapa besar anggaran yang sudah dibelanjakan. Yang lebih penting adalah apa perubahan nyata yang dirasakan masyarakat dari anggaran tersebut,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila tidak disertai arah, target dan indikator keberhasilan yang jelas.

Karena itu, blue print Dana Otsus harus menjadi peta jalan pembangunan Aceh. Dokumen tersebut perlu memuat sektor prioritas, target lima tahunan, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, hingga mekanisme pengawasan yang dapat diakses publik.

Setiap program yang menggunakan Dana Otsus, lanjutnya, juga harus mampu menjawab pertanyaan sederhana, yakni apa manfaatnya bagi masyarakat Aceh.

“Kalau suatu kegiatan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan atau peningkatan pelayanan publik, maka penggunaannya harus dievaluasi secara serius,” tegas Nasruddin.

TTI juga mendorong Pemerintah Aceh membangun sistem informasi terbuka mengenai Dana Otsus. Masyarakat, kata Nasruddin, harus dapat mengetahui berapa dana yang diterima, ke mana anggaran dialokasikan, siapa pelaksananya, bagaimana progres pekerjaan, serta apa hasil yang telah dicapai.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat ikut mengawasi agar Dana Otsus digunakan sesuai tujuan.

Nasruddin menilai, penetapan blue print melalui Qanun Aceh juga penting untuk melindungi program pembangunan dari tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

“Dana Otsus adalah milik seluruh rakyat Aceh, bukan milik gubernur, bukan milik partai politik dan bukan milik kelompok tertentu. Karena itu, arah penggunaannya harus menjadi kesepakatan besar masyarakat Aceh,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, ulama, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah kabupaten/kota dapat duduk bersama menyusun cetak biru yang mampu menjawab pertanyaan besar mengenai masa depan Aceh setelah Dana Otsus berakhir.

“Aceh ingin menjadi seperti apa setelah Dana Otsus selesai? Pertanyaan ini harus mulai dijawab dari sekarang,” ujar Nasruddin.

Menurutnya, Dana Otsus pada akhirnya memiliki batas waktu. Karena itu, warisan yang harus ditinggalkan bukan ketergantungan terhadap anggaran Otsus, melainkan ekonomi Aceh yang mampu berdiri sendiri.

Jika Dana Otsus diarahkan untuk membangun sumber daya manusia, memperkuat sektor produksi, membuka industri, meningkatkan pertanian dan perikanan, memperbaiki infrastruktur ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja, maka manfaatnya dapat dirasakan generasi Aceh jauh setelah Dana Otsus berakhir.

Sebaliknya, apabila Dana Otsus hanya habis untuk berbagai kegiatan tahunan tanpa meninggalkan fondasi ekonomi yang kuat, Aceh berisiko kehilangan kesempatan sejarah.

Karena itu, TTI mendorong lahirnya Qanun tentang Blue Print Dana Otsus Aceh.

Nasruddin menegaskan, Qanun tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas gubernur, melainkan memastikan setiap pemerintahan bekerja menuju tujuan besar yang sama.

“Gubernur boleh berganti, pemerintahan boleh berganti, tetapi arah pembangunan Aceh harus tetap berada pada satu rel: menghapus kemiskinan, menciptakan kesejahteraan dan mempersiapkan Aceh mandiri setelah Dana Otsus berakhir,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *