Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie, Tekankan Integritas dan Sinergi

JBNN.NLnet, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto, Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Rajendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Ia menggantikan Suhendra, S.H., yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar agenda seremonial. Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Teuku Rahmatsyah.

Ia meminta Kajari Pidie yang baru meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Setiap proses penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teuku Rahmatsyah juga menekankan pentingnya menjaga keterbukaan dan marwah institusi dalam setiap penanganan perkara.

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi segala bentuk praktik tercela yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Selain penegakan hukum, perhatian juga diberikan terhadap tata kelola anggaran. Kajati Aceh meminta agar pengelolaan dan realisasi anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat waktu, berorientasi pada hasil, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.

Khusus kepada Rajendra, Kajati Aceh meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan membangun komunikasi yang kuat dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Pidie.

Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

Kajati Aceh juga mendorong optimalisasi pendampingan hukum atau legal assistance terhadap program-program pembangunan pemerintah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di akhir sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejaksaan memperkuat kerja sama melalui sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia berharap kepemimpinan Rajendra sebagai Kajari Pidie mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja sekaligus memperkuat citra Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Teuku Rahmatsyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *