Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik Sebagai Kajati Aceh

JBNN.net, Jakarta | Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pelantikan tersebut menjadi babak baru bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh. Teuku Rahmatsyah dipercaya memimpin institusi Adhyaksa di Aceh di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para pejabat yang dilantik merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.

Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin secara khusus mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa momentum tersebut berlangsung ketika institusi Kejaksaan sedang menghadapi ujian dan sorotan publik.

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat baru segera mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap Kejaksaan.

Para pejabat juga diminta memberikan perhatian serius terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta kasus yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa Agung menekankan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara lebih merata. Penanganan perkara strategis tidak boleh hanya bertumpu di Kejaksaan Agung, tetapi juga harus melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“Para Kajati dan Kajari harus berani mengambil bagian dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menginstruksikan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta mengidentifikasi berbagai dinamika dan persoalan di wilayah hukum masing-masing.

Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

Para Kajati juga diminta membangun sinergi yang solid dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah, namun tetap mempertahankan independensi institusi Kejaksaan.

“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar Burhanuddin.

Ia juga meminta pengawasan melekat atau waskat diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pejabat di daerah, termasuk Kajati, juga dituntut menjadi teladan dalam menjaga integritas, termasuk melalui pola hidup yang sederhana dan bertanggung jawab.

Dalam pelantikan tersebut, Teuku Rahmatsyah menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang mendapat amanah baru. Ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.

Dengan jabatan tersebut, Teuku Rahmatsyah kini memegang kendali institusi Kejaksaan di wilayah Aceh yang memiliki 23 satuan kerja Kejaksaan Negeri dan sejumlah cabang Kejaksaan Negeri.

Amanah tersebut datang bersamaan dengan penekanan Jaksa Agung agar jajaran Kejaksaan di daerah mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Burhanuddin menegaskan, sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar seremoni, melainkan janji dan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkasnya.

Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran.

Selain Teuku Rahmatsyah, sejumlah Kajati yang turut dilantik antara lain Kajati Kalimantan Tengah Hendrizal Husin, Kajati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, Kajati DKI Jakarta Dr. Sutikno, Kajati Sumatera Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa.

selanjutnya, Kajati Kalimantan Timur Dr. Chatarina Muliana, Kajati Banten Herry Hermanus Horo, Kajati Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, Kajati Kepulauan Riau Dr. Transiswara Adhi, Kajati Jawa Barat Dr. RD Teguh Darmawan, Kajati D.I. Yogyakarta Sri Kuncoro, Kajati Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton, Kajati Bengkulu Anton Delianto, dan Kajati Lampung Dr. Taufan Zakaria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *