JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menegaskan bahwa berakhirnya masa transisi darurat bencana di Aceh dan dimulainya fase rehabilitasi serta rekonstruksi membawa konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak lagi dapat menggunakan mekanisme darurat, melainkan harus kembali mengacu pada ketentuan normal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah status darurat berakhir, seluruh pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha. Penggunaan mekanisme penunjukan langsung dengan alasan kedaruratan tidak boleh lagi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI juga mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota agar memastikan setiap paket rehab-rekon direncanakan melalui mekanisme pengadaan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pengumuman paket, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pengawasan yang terbuka.
Selain itu, TTI mendukung penuh arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar seluruh penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun dipublikasikan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi, persekongkolan tender, serta memastikan anggaran pemulihan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
TTI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari penyimpangan, serta berpihak pada kepentingan publik.





