JBNN.net, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi,S.H., M.H., menerima audiensi dan silaturahmi jajaran pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Aceh didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh,
Ali Rasab Lubis, S.H.
Sementara itu, rombongan NPCI Aceh dipimpin oleh Ketua NPCI Aceh, Zulfajri, didampingi Sekretaris NPCI Aceh Nasrullah, S.Pd., staf administrasi Sadra Fahmi, serta Maidatul Akmal, Ftr., selaku pengurus sekaligus fisioterapis atlet NPCI Aceh.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai wujud penguatan silaturahmi sekaligus membangun sinergi kelembagaan antara
Kejaksaan Tinggi Aceh dan NPCI Aceh dalam mendukung pembinaan, pemberdayaan,serta pengembangan prestasi olahraga bagi atlet penyandang disabilitas di Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki komitmen untuk mendukung pembangunan yang inklusif, termasuk memberikan perhatian terhadap kemajuan organisasi penyandang disabilitas.
“Kejaksaan Tinggi Aceh menyambut baik terjalinnya komunikasi dan kolaborasi dengan NPCI Aceh. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat pembinaan atlet penyandang disabilitas sekaligus mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan,akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan prestasi. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi.senin (29/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kajati Aceh juga memperkenalkan Program JAGAIN (Jaksa Garda Inklusi), yaitu sistem monitoring digital terpadu yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik
Indonesia. Program ini dirancang untuk memperkuat tata kelola organisasi penyandang disabilitas melalui mekanisme pembinaan, pendampingan, monitoring, dan pengawasan berbasis digital.
Melalui implementasi Program JAGAIN, Kejaksaan berupaya memastikan pengelolaan organisasi penyandang disabilitas, termasuk NPCI, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan organisasi sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tata kelola kelembagaan, serta prestasi atlet penyandang disabilitas di daerah.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.,menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam membangun komunikasi yang konstruktif sekaligus memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi penyandang disabilitas.
“Kejaksaan Tinggi Aceh senantiasa membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung organisasi penyandang disabilitas agar semakin profesional, transparan, dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional maupun internasional. Melalui Program JAGAIN, kami berharap pembinaan terhadap organisasi penyandang disabilitas dapat berjalan lebih optimal dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan tata kelola yang baik,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ketua NPCI Aceh, Zulfajri, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurutnya, dukungan dan perhatian Kejati Aceh menjadi motivasi bagi NPCI Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan atlet, memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kemajuan olahraga disabilitas di Aceh.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan NPCI Aceh, khususnya dalam mendukung terwujudnya ekosistem olahraga disabilitas yang inklusif, berprestasi,berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dan mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional maupun internasional.





