Terbukti Bersalah, Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

JBNN.net, Banda Aceh  | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Acehh saat ini dijabat oleh Bobbi Sandri,S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi,S.H M.H, menyampaikan bahwa para terpidana terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta perubahan qanun terbaru.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, empat terpidana masing-masing berinisial MA, IA, N, dan SV dijatuhi hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, dua terpidana berinisial R dan A menjalani hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah mendapat pengurangan masa tahanan.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara tiga terpidana lainnya, yakni MUR, MI, dan PR, dieksekusi dalam perkara jarimah maisir atau perjudian. MUR dan MI menjalani sembilan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, sedangkan PR menerima sembilan kali cambuk sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pelaksanaan hukuman berlangsung di hadapan masyarakat dengan pengawasan aparat terkait dan tim medis guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Kadafi menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Semua proses dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *