Skandal Beasiswa Aceh Rugikan Negara Rp 14,07 Milyar, Tiga Pejabat BPSDM Resmi Ditahan

JBNN.net | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Selain telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Rasab Lubis.

Dalam kasus ini, Pemerintah Aceh melalui BPSDM diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program yang disorot adalah beasiswa kerja sama luar negeri, termasuk skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.

Selama periode 2021–2023, dana beasiswa yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai Rp21,03 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan sebesar Rp5,82 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa (Student Account Activity Report). Penagihan tersebut diduga dilakukan atas permintaan tersangka RH.

Akibatnya, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas di luar negeri. Terdapat kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

Dari seluruh rangkaian penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kita juga Mengimbau kepada penerima Bantuan Beasiswa yang tidak berhak segara mengembalikan kerugian negara secara sukarela”,pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *