JBNN.net | Fenomena meningkatnya kasus perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Banda Aceh dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Pemuda Banda Aceh (GMPB), Rizki Aulia Zulfareza, menilai bahwa persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum semata, tetapi juga perlu menyentuh dimensi moral, sosial, dan keagamaan yang lebih mendalam.
“Kasus-kasus penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku LGBT menunjukkan adanya krisis nilai dan lemahnya pengawasan moral di kalangan generasi muda. Fenomena ini bukan hanya pelanggaran terhadap Syariat Islam, tetapi juga akibat dari lemahnya pendidikan akhlak, kurangnya peran keluarga, serta derasnya pengaruh budaya luar melalui media digital,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).
Menurut GMPB, Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara formal perlu menampilkan wajah hukum Islam yang rahmatan lil ‘alamin — menegakkan aturan dengan tegas, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan.
“Kami mendukung penegakan Qanun Jinayat oleh aparat dan Wilayatul Hisbah, tetapi jangan sampai proses itu menimbulkan ketakutan atau stigma sosial yang berlebihan. Syariat harus menjadi sarana pembinaan, bukan sekadar hukuman,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, mahasiswa dan pemuda memiliki tanggung jawab moral sebagai garda terdepan penjaga nilai keislaman di Aceh. GMPB berkomitmen untuk mendorong kalangan muda agar aktif dalam kegiatan edukatif seperti dakwah kampus, dialog moral, serta pembinaan karakter yang menanamkan nilai-nilai akhlak.
Lebih lanjut, GMPB menyerukan agar Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah perilaku LGBT di kalangan remaja dan mahasiswa. Adapun langkah konkret yang diusulkan antara lain:
1. Penguatan pendidikan agama dan moral di sekolah serta perguruan tinggi.
2. Pelatihan bagi orang tua untuk memahami dinamika psikologis anak.
3. Penyediaan layanan konseling dan rehabilitasi bagi individu yang terjerat perilaku menyimpang.
4. Kampanye sosial berbasis nilai Syariat Islam dengan pendekatan persuasif dan santun.
“Upaya preventif jauh lebih penting daripada tindakan represif. Pemerintah harus mampu membangun sistem pendidikan dan sosial yang membentengi generasi muda dari krisis identitas,” tambahnya.
Meski GMPB tegas menolak segala bentuk perilaku LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan budaya Aceh, organisasi ini juga menolak keras segala bentuk kekerasan, persekusi, dan penghinaan terhadap individu.
“Islam tidak mengajarkan kebencian. Kami menyerukan agar masyarakat tetap berpegang pada prinsip kasih sayang dan keadilan dalam menegakkan Syariat. Jangan sampai semangat menegakkan hukum justru mencederai kemanusiaan,” jelas Rizki.
Sebagai penutup, GMPB mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh — mulai dari ulama, akademisi, aparat, hingga orang tua — untuk menjadikan fenomena ini sebagai momentum refleksi bersama.
“Mari kita jadikan Banda Aceh sebagai contoh bagaimana Syariat Islam dijalankan dengan bijaksana, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Hanya dengan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kelembutan dakwah, Aceh dapat menjaga kehormatan serta marwahnya,” tutup Rizki.





