Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Abdya Matangkan RPJMD 2025–2029 Selesai Tepat Waktu

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, ST, saat membuka forum lintas perangkat daerah di aula kantor Bappeda Setempat, Senin (7/7/2025).

JBNN.Net | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya ( Pemkab Abdya) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar forum lintas perangkat daerah dalam rangka mematangkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, di aula kantor Bappeda Senin (7/7/2025).

‎Bupati Abdya yang di wakili oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, ST, membuka forum lintas perangkat daerah. Dalam sambutannya Rahwadi menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan perangkat daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang realistis dan terukur, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

‎“Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini dirancang sebagai ruang dialog strategis guna menyatukan pemahaman serta menyelaraskan prioritas pembangunan antar sektor,” terangnya.

‎Rahwadi menyebutkan bahwa para peserta forum terdiri dari unsur perangkat daerah, seperti Satuan perangkat Kerja Kabupaten (SKPK), perwakilan kecamatan, serta para mitra pembangunan lainnya yang memiliki kontribusi dalam proses perencanaan.

Selain itu Forum tersebut menekankan pentingnya indikator kinerja yang konkret untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program.

‎Setiap SKPK diharapkan mampu merumuskan output dan outcome yang jelas, terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.

‎“Rencana Strategis (Renstra) ini hadir sebagai jawaban atas tantangan pembangunan ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kita akan bersama-sama mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Abdya yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” harapnya.

‎Terakhir Rahwadi meminta proses penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah rampung dalam waktu yang telah dijadwalkan, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun pertama pemerintahan baru dapat segera berjalan secara efektif mulai awal 2026.

‎Sementara, Plh Kepala Bappeda Sufrinaldi, SH menyampaikan, dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional.

‎“RPJMD merupakan dokumen strategis untuk lima tahun masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan daerah, dan disusun mengacu pada RPJPD serta RPJM Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Sufrinaldi.

‎Selain itu, ia menjelaskan, bahwa sejalan dengan penyusunan RPJMD, setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun Renstra masing-masing. Renstra ini merupakan turunan langsung dari RPJMD dan harus disusun secara sinergis.

‎“Forum ini menjadi tahapan wajib untuk menyepakati keluaran (output) utama dari Renstra perangkat daerah, termasuk program yang mendukung visi kepala daerah serta keterkaitan antar-renstra demi tercapainya hasil pembangunan yang tematik dan berkelanjutan,” demikian pungkas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *