JBNN.Net | Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Gedung Polda Metro Jaya, untuk melaporkan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik dan dikawal ketat aparat keamanan.
Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya dan langsung masuk ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menariknya, Jokowi memilih tidak masuk melalui pintu utama SPKT.
Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi, membenarkan rencana pelaporan tersebut. Namun, Yakup belum mengungkap secara detail siapa saja yang akan dilaporkan dalam kasus ini.
Sengketa keaslian ijazah Jokowi hingga kini belum selesai. Gugatan terkait hal ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Solo dengan sidang perdana yang digelar Kamis (24/4) lalu. Perkara ijazah palsu terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan soal mobil Esemka tercatat dalam nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam gugatan itu, Jokowi didudukkan sebagai tergugat utama, bersama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, empat pihak yang gencar menggugat keabsahan ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma. Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan keempatnya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Langkah Jokowi mendatangi langsung Polda Metro Jaya menandai babak baru dalam polemik ini. Sementara itu, hari ini Pengadilan Negeri Solo juga mengagendakan proses mediasi antara pihak tergugat dan penggugat pada pukul 10.00 WIB.
Sumber:Cnnindonesia.com





