JBNN.Net | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Selasa, 29 April 2025, terasa hening dan tegang. Di hadapan majelis hakim, seorang pria paruh baya duduk dengan kepala tertunduk. Dialah Tugiman alias Man Tahu, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Misnah (49), yang menggemparkan warga Aceh Tamiang beberapa bulan lalu.
Dengan suara tenang namun tegas, majelis hakim membacakan putusan hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Tugiman atas kejahatan keji yang dilakukannya
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tugiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”, sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis turut memutuskan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya, 1 buah korek api merek Neolite dengan label Surya Pro warna putih, 1 batang kayu ubi sepanjang ±65 cm dengan bekas bakaran,1 ember cat plastik ukuran 2 kg warna biru
Sementara itu, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BL 4946 UJ dirampas untuk negara.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Putusan ini lebih berat dari pada tuntuan jaksa Penuntut umum Dimana Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fahmi Jalil, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menyatakan Tugiman terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primair. Jaksa meminta terdakwa tetap ditahan dalam tahan dan mengusulkan agar sepeda motor yang digunakan pelaku dikembalikan kepada pihak yang berhak. Namun, majelis hakim memutuskan kendaraan tersebut dirampas untuk negara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Tugiman menyatakan ikhlas menerima hukuman ini dan mengaku menyesali perbuatanya.
Seperti diketahui, Dalam perkara ini Tugiman disebut melakukan perbuatan keji membakar Istri Hidup-hidup usai bertengkar hebat, Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024 di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tugiman (59) nekat menyiram tubuh istrinya dengan pertalite yang diambil dari sepeda motornya, lalu menyulut api menggunakan batang kayu yang dibakar.
Perbuatannya itu menyebabkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan meninggal dunia di tempat. Kejadian tragis ini pertama kali diketahui oleh Jumirin (58), saudara korban.
“Saat tiba di rumah, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, telentang, dan mengalami luka bakar,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tugiman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.





